Perceraian akibat murtad menjadi fenomena yang kompleks dalam sistem hukum keluarga Indonesia karena tidak hanya menyangkut aspek yuridis, tetapi juga berdampak signifikan pada psikologis dan sosial anak. Meskipun secara normatif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang terkait menegaskan kewajiban ayah untuk tetap menafkahi anak meskipun telah murtad, implementasi di pengadilan masih menunjukkan ketidakkonsistenan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kontestasi hak anak dan kewajiban ayah pasca perceraian akibat murtad dengan fokus pada praktik di Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan lemahnya penegasan amar putusan terhadap kewajiban ayah, kesulitan dalam pelaksanaan eksekusi, serta dampak sosial dan psikologis yang dialami anak. Implikasi dari temuan ini menegaskan pentingnya reformasi hukum, harmonisasi regulasi, dan pendekatan peradilan yang humanis agar perlindungan hak anak benar-benar terwujud tanpa diskriminasi agama orang tua.
Copyrights © 2025