Skema Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) merupakan salah satu bentuk kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dalam pengelolaan infrastruktur publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari pemutusan sepihak perjanjian Bangun Guna Serah oleh pemerintah serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi investor berdasarkan sistem hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutusan sepihak tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran terhadap asas pacta sunt servanda dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Perlindungan hukum terhadap investor dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yakni preventif dengan akta notariil dan klausul arbitrase dalam kontrak, serta represif melalui gugatan perdata. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan instrumen hukum dalam kontrak BGS guna menciptakan kepastian dan keadilan hukum bagi para investor yang bermitra dengan pemerintah
Copyrights © 2025