Fenomena greenwashing semakin mengkhawatirkan di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban perdata korporasi atas kerusakan lingkungan yang timbul dari praktik greenwashing, dengan menelaah efektivitas kerangka hukum yang berlaku serta mengidentifikasi tantangan implementatif dan strategi penguatan regulasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan, serta analisis yuridis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat prinsip strict liability dan onrechtmatige daad, praktik greenwashing sulit dijerat secara hukum karena lemahnya pembuktian dan belum adanya norma eksplisit. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi dengan standar internasional, penguatan penegakan hukum, edukasi publik, serta kolaborasi lintas sektor sebagai solusi untuk meningkatkan akuntabilitas korporasi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan
Copyrights © 2025