Wilayah 3T di Indonesia menghadapi tantangan struktural dalam pengelolaan pendidikan, termasuk keterbatasan sumber daya, infrastruktur, dan legalitas kelembagaan. SD Islam Al-Munawarah di Kabupaten Indragiri Hilir menjadi contoh nyata sekolah yang beroperasi tanpa izin resmi dan manajemen yang belum optimal. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memberikan pendampingan legalitas kelembagaan serta pelatihan manajemen sekolah secara menyeluruh. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui kegiatan lapangan, berupa penyusunan dokumen legalitas seperti SIO dan NPSN, pengisian Dapodik, serta pelatihan manajemen mencakup perencanaan strategis, pengelolaan SDM, dan evaluasi pendidikan. Hasilnya, sekolah berhasil memperoleh legalitas resmi dan menerapkan prinsip manajemen berbasis data. Kegiatan ini berdampak pada penguatan kapasitas institusi serta meningkatkan profesionalisme tata kelola sekolah. Implikasi dari kegiatan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan sekolah di daerah 3T mampu mendorong transformasi kelembagaan yang berkelanjutan dan bermakna.
Copyrights © 2023