Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Semarang mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemahaman hukum yang komprehensif, terutama terkait implikasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja bersyarat inkonstitusional. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah penyuluhan hukum melalui pemaparan materi dan sesi diskusi interaktif. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2023 dan diikuti oleh warga binaan LPP. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami perkembangan hukum nasional serta meningkatkan kesadaran hukum mereka. Kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pembinaan hukum bagi warga binaan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
Copyrights © 2023