Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya para pemuda di Karimun Jawa, dalam upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme. Penyuluhan ini dilaksanakan melalui pendekatan sosialisasi hukum yang dikaitkan dengan pemahaman atas asas itikad baik dalam hukum kontrak. Asas ini memiliki relevansi yang kuat dalam membangun hubungan sosial yang berlandaskan pada saling percaya, kejujuran, dan tanggung jawab, yang secara substantif dapat menjadi benteng awal dalam mencegah masuknya ideologi radikal. Kegiatan ini diikuti oleh warga lokal Karimun Jawa dan dilaksanakan secara partisipatif melalui metode dialog interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum di kalangan peserta, terutama dalam memahami pentingnya nilai-nilai hukum perdata dalam membangun interaksi sosial yang sehat dan harmonis. Kegiatan ini menjadi bentuk kontribusi akademik dalam menerjemahkan asas-asas hukum kontrak ke dalam praktik sosial yang aplikatif dan preventif terhadap potensi konflik sosial.
Copyrights © 2024