Radikalisme masih menjadi ancaman laten bagi ketahanan sosial masyarakat Indonesia, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat literasi hukum yang rendah. Salah satu strategi preventif yang dapat ditempuh adalah melalui pendekatan edukatif berbasis kesadaran hukum. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai hukum, khususnya asas kepatutan dalam perikatan keperdataan, sebagai refleksi dari pentingnya membangun relasi sosial yang sehat, wajar, dan bertanggung jawab. Kegiatan ini dilaksanakan melalui penyuluhan hukum interaktif yang melibatkan warga desa sebagai peserta aktif, dengan pendekatan dialogis yang kontekstual dan aplikatif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjalankan prinsip-prinsip hukum tidak hanya dalam konteks kontrak, tetapi juga dalam kehidupan sosial sehari-hari. Dengan menanamkan nilai kepatutan sebagai asas hukum yang hidup, masyarakat menjadi lebih mampu menangkal paham-paham intoleran dan menjaga kohesi sosial berdasarkan asas saling menghormati dan keadilan.
Copyrights © 2024