Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hubungan Antara Usia Ibu Dengan Kejadian Ketuban Pecah Dini Di Rumah Sakit Artha Bunda Kabupaten Lampung Tengah Arum, Arum; Budiarta, I Nengah; Shariff, Fonda Octarianingsih; Jhonet, Aswan
Jurnal Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Vol 11, No 9 (2024): Volume 11 Nomor 9
Publisher : Prodi Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33024/jikk.v11i9.15596

Abstract

Ketuban Pecah Dini (KPD) adalah selaput korioamnion mengalami pecah sebelum terjadinya persalinan. Biasanya, selaput ketuban pecah selama persalinan. Salah satu faktor risiko yang terkait dengan kejadian Ketuban Pecah Dini (KPD) yaitu faktor usia. Usia sangat mempengaruhi perkembangan reproduksi pada wanita. Di Indonesia, sesuai dengan anjuran dari kementerian kesehatan untuk hamil di usia 20-35 tahun. Studi ini bertujuan untuk menentukan apakah ada hubungan antara usia ibu dengan kejadian Ketuban Pecah Dini (KPD) di Rumah Sakit Artha Bunda kabupaten Lampung Tengah tahun 2023. Metode analitik deskriptif secara retrospektif dengan pendekatan cross-sectional digunakan dalam penelitiaan ini. Teknik pengambilan sampel dengan purposive sampling. Populasinya seluruh ibu bersalin sebanyak 143 orang dan jumlah sampel sebanyak 105 orang. Analisa menggunakan uji chi-square. Hasil menunjukkan adanya korelasi antara usia pada ibu dengan KPD didapatkan p-value=0,001 (p<0,05) dan odds ratio (OR) sebesar 6.205.
PENCEGAHAN RADIKALISME MELALUI PENGUATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT : REFLEKSI ASAS KEPATUTAN DALAM PERIKATAN KEPERDATAAN Dian Cahayani; Arum, Arum; Mursito, Mursito; Adit, Adit
J-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 4 No. 4: September 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Radikalisme masih menjadi ancaman laten bagi ketahanan sosial masyarakat Indonesia, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat literasi hukum yang rendah. Salah satu strategi preventif yang dapat ditempuh adalah melalui pendekatan edukatif berbasis kesadaran hukum. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai hukum, khususnya asas kepatutan dalam perikatan keperdataan, sebagai refleksi dari pentingnya membangun relasi sosial yang sehat, wajar, dan bertanggung jawab. Kegiatan ini dilaksanakan melalui penyuluhan hukum interaktif yang melibatkan warga desa sebagai peserta aktif, dengan pendekatan dialogis yang kontekstual dan aplikatif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjalankan prinsip-prinsip hukum tidak hanya dalam konteks kontrak, tetapi juga dalam kehidupan sosial sehari-hari. Dengan menanamkan nilai kepatutan sebagai asas hukum yang hidup, masyarakat menjadi lebih mampu menangkal paham-paham intoleran dan menjaga kohesi sosial berdasarkan asas saling menghormati dan keadilan.