Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital saat ini telah memunculkan fenomena cyberbullying yang marak terjadi di kalangan anak-anak dan remaja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pelanggaran hukum tindak pidana terhadap anak yang melakukan cyberbullying di Indonesia ditinjau dari perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan hukum pidana secara umum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan cyberbullying yang dilakukan oleh anak dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam UU ITE maupun KUHP. Namun demikian, mengingat pelakunya adalah anak, maka penanganannya harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dengan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Penerapan sanksi pidana harus memperhatikan batas usia pertanggungjawaban pidana anak. Disamping melalui penegakan hukum, penanggulangan cyberbullying di kalangan anak memerlukan upaya preventif dan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak agar tercipta ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Kata Kunci : Cyberbullying, Tindak Pidana, Anak, UU ITE, Perlindungan Anak.
Copyrights © 2025