Dinamika perkembangan masyarakat Indonesia di era modern menuntut transformasi fundamental dalam konseptualisasi dan implementasi hukum pidana, khususnya terkait konsep perbuatan melawan hukum. Penelitian ini mengkaji secara mendalam evolusi konsep perbuatan melawan hukum dalam sistem hukum pidana Indonesia, dengan fokus pada kompleksitas tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi, globalisasi, dan perubahan struktur sosial ekonomi. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis konseptual, kajian ini mengeksplorasi urgensi reformulasi kerangka hukum yang lebih adaptif, integratif, dan responsif terhadap dinamika perubahan sosial, kemajuan teknologi, dan pergeseran nilai-nilai masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan perlunya paradigma holistik yang tidak hanya menekankan aspek represif, namun juga melibatkan strategi pencegahan, mekanisme penegakan hukum modern, serta konstruksi hukum yang fleksibel dan berbasis keadilan substantif. Kata Kunci : Hukum, Hukum Pidana, Kejahatan Modern, Keadilan Substantif, Tinjauan Hukum.
Copyrights © 2025