Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha jasa logistik terhadap kerusakan barang konsumen di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, serta upaya-upaya yang dilakukan dalam perspektif pelayanan publik. Di tengah pesatnya perkembangan sektor logistik, terutama transportasi udara, masalah kerusakan barang dalam pengiriman menjadi isu penting yang perlu diatasi. Berdasarkan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan, pelaku usaha jasa logistik diharuskan bertanggung jawab atas kerusakan barang yang terjadi selama proses pengiriman. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ada kewajiban hukum bagi pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi, implementasi tanggung jawab hukum di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dan praktik di lapangan. Upaya preventif seperti pelatihan SDM, penggunaan teknologi pelacakan, dan penerapan SOP yang ketat dioptimalkan untuk meminimalisir kerusakan barang. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, transparansi dalam prosedur klaim, dan penguatan infrastruktur serta teknologi untuk memperbaiki layanan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Copyrights © 2025