Kebijakan yang dilakukan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Puskesmas. Dalam proses pengakreditasian puskesmas terdapat kelompok standar akreditasi yaitu indikator peningkatan mutu puskesmas (PMP). Tujuan penelitian adalah untuk menggambarkan kesiapan reakreditasi Puskesmas Berdasarkan Indikator Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) di Puskesmas Labibia Tahun 2024”. Penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif, jumlah sampel penelitian ini sebanyak 50 responden dengan menggunakan Teknik total sampling. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kesiapan reakreditasi pada aspek peningkatan mutu berkesinambungan telah memenuhi standar penilaian yaitu 88%, Kesiapan reakreditasi puskesmas pada aspek program manajemen resiko telah memenuhi standar penilaian yaitu 94%, Kesiapan reakreditasi puskesmas pada aspek sasaran keselamatan pasien telah memenuhi standar penilaian yaitu 88%, Kesiapan reakreditasi puskesmas pada aspek pelaporan keselamatan pasien telah memenuhi standar penilaian yaitu 74%, dan Kesiapan reakreditasi puskesmas pada aspek program pencegahan dan pengendalian infeksi telah memenuhi standar penilaian yaitu 84%.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025