Penelitian ini merupakan studi kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui implementasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02 Tahun 2021 di Provinsi Riau. Responden dalam penelitian ini adalah masyarakat yang telah menerima vaksin Sinovac di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, dan Kabupaten Kampar. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka dan observasi langsung di lapangan. Analisis data menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi fatwa tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, faktor komunikasi, yaitu upaya MUI dalam mensosialisasikan bahwa vaksin Sinovac suci, halal, dan aman digunakan. Kedua, faktor sumber daya, di mana pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan vaksin halal bagi masyarakat dengan bekerja sama bersama produsen vaksin, yaitu PT Bio Farma. Ketiga, faktor disposisi, yang merujuk pada ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk menjaga kesehatan, termasuk melalui vaksinasi sebagai upaya preventif dan kuratif. Keempat, faktor struktur organisasi, yakni struktur internal dan eksternal MUI yang terdiri atas Badan Pengawas, Badan Pengurus, dan Badan Pelaksana Harian (BPH) sebagai elemen penting dalam mendukung implementasi fatwa tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025