Kemajuan teknologi menjadi suatu perkembangan yang tak dapat dihindari. Namun hal tersebut melahirkan adanya bentuk kejahatan baru yakni penyalahgunaan deepfake. Penyalahgunaan ini dilakukan dengan memanipulasi wajah seseorang yang digabungkan pada dokumen lain. Sehingga kepastian akan hukum tentu sangatlah penting dalam mengantisipasi bersaingnya perkembangan yang berdasar pada aspek ilegal maupun legal. Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap tindak penyalahgunaan deepfake pada data pribadi seseorang. Tipe penelitian yang dipakai dalam artikel ini adalah penelitian yuridis normatif yang dimana mengacu pada pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pembahasan dilakukan secara mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi suatu penyelesaian terkait permasalahan kejahatan penyalahgunaan deepfake. Keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi saat ini menjadi suatu harapan terbentuknya peraturan yang kuat terhadap penanganan khusus penyalahgunaan deepfake pada data pribadi tersebut. Serta untuk mengetahui adanya instrumen yang dibentuk secara khusus sehingga menjadikan
Copyrights © 2025