Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnografi untuk memahami Sistem Pembagian Warisan pada Masyarakat Batak Toba. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi visual. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis sistem pembagian harta warisan terhadap anak perempuan dalam masyarakat Batak Toba, khususnya di Desa Jumantuang, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi. Dalam tradisi Batak Toba yang patriarkal, warisan umumnya diberikan kepada anak laki-laki sebagai penerus marga (tarombo), sementara anak perempuan sering kali tidak mendapatkan bagian secara formal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara adat anak perempuan tidak berhak atas warisan harta tidak bergerak (seperti tanah dan rumah), dalam praktiknya, beberapa keluarga mulai memberikan bagian tertentu kepada anak perempuan, baik berupa harta bergerak (uang, perhiasan) maupun pemberian khusus yang disebut “pangampu” atau “uloa na so ra buruk.” Pemberian ini bersifat simbolis dan lebih ditujukan untuk menjaga keharmonisan keluarga, meski tidak diakui secara adat sebagai warisan formal. Penelitian ini menyimpulkan sistem pembagian warisan dalam masyarakat Batak Toba di Desa Jumantuang masih dominan mengikuti aturan adat patriarkal, namun terdapat fleksibilitas yang mulai berkembang dalam masyarakat modern sebagai bentuk adaptasi terhadap nilai keadilan dan kesetaraan gender.
Copyrights © 2025