Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu komponen utama dalam struktur penerimaan negara, khususnya di Indonesia yang mengandalkan penerimaan dalam negeri untuk mendanai berbagai sektor pembangunan. Namun, dari sudut pandang pelaku usaha, khususnya Wajib Pajak Badan, PPh sering kali dianggap sebagai beban yang mengurangi efisiensi usaha dan laba perusahaan. Dalam konteks ini, praktik tax planning atau perencanaan pajak menjadi solusi strategis yang legal untuk meminimalkan beban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji, mensintesis, dan menganalisis literatur ilmiah serta kerangka regulasi terkait praktik optimalisasi tax planning atas PPh di Indonesia. Metode yang digunakan adalah tinjauan literatur sistematis terhadap berbagai sumber primer dan sekunder, meliputi artikel jurnal terindeks, buku akademik, disertasi, laporan riset, serta peraturan perpajakan nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa strategi perencanaan pajak di Indonesia umumnya dilakukan melalui pemilihan bentuk badan usaha yang paling efisien secara fiskal, pengelolaan waktu pengakuan pendapatan dan beban (income shifting), pemanfaatan insentif dan fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance, serta penggunaan transaksi afiliasi seperti transfer pricing dan thin capitalization. Dari sisi regulasi, pemerintah Indonesia telah merespons potensi penghindaran pajak yang agresif dengan memperkuat regulasi melalui penerapan aturan anti-penghindaran pajak (Specific Anti Avoidance Rule / SAAR, prinsip substance over form) dan instrumen pengawasan lainnya, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kajian ini juga menyoroti adanya wilayah abu-abu (grey area) antara praktik tax avoidance yang sah secara hukum dan tax evasion yang bersifat ilegal. Perbedaan interpretasi terhadap kedua konsep ini sering kali menimbulkan dilema baik bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak. Dengan demikian, perencanaan pajak yang optimal memerlukan pemahaman mendalam terhadap aspek teknis perpajakan, dinamika regulasi, serta penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2025