Prinsip equality before the law kiranya masih belum terlaksana dengan baik, padahal merupakan prinsip utama dalam hukum. Hal tersebut juga telah menjadi prinsip penting dalam hukum Islam. Nabi Muhammad SAW sangat memegang teguh prinsip yang dimaksud ketika mengadili seseorang dari kalangan terhormat yang melakukan kejahatan. Artikel ini membahas prinsip equality before the law yang dijadikan sebagai dasar dalam ruang keislaman dengan melakukan interpretasi terhadap hadis yang mempunyai relevansi dengan keadaan masa kini. Jenis penelitian socio-legal digunakan dalam artikel ini dengan pendekatan keislaman dan hukum itu sendiri. Hasilnya, pengajaran dan penerapan equality before the law dalam hukum Islam melalui hadis telah ada sejak dahulu dan dapat beriringan juga dengan perkembangan hukum saat ini.
Copyrights © 2025