Fenomena korupsi bagaikan penyakit yang merusak integritas seseorang dan sulit untuk diatasi. Meskipun semboyan antikorupsi banyak terlihat di berbagai tempat, hal itu sering kali terasa seperti hanya sekadar simbol tanpa makna. Artikel ini menerapkan pendekatan berbasis data dengan menggunakan metode penelitian socio-legal yang mengumpulkan data melalui pencarian berbagai dokumen yang relevan dan dianalisis secara substantif. Hasilnya, penegakan hukum yang progresif tidak terikat pada pandangan lama dalam menangani korupsi dan mampu mengambil langkah hukum terhadap pejabat daerah demi tercapainya kesetaraan sosial. Dampak buruk dari korupsi dapat dirasakan di berbagai sektor, seperti kemiskinan sosial, birokrasi pemerintahan, sistem politik dan demokrasi, penegakan hukum, pertahanan dan keamanan, serta kerusakan lingkungan.
Copyrights © 2025