Kriminalisasi terhadap pengguna narkotika masih menjadi pendekatan dominan dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan ruang bagi rehabilitasi, praktik penegakan hukum menunjukkan bahwa pengguna tetap sering diproses sebagai pelaku tindak pidana umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik penegakan terhadap pengguna narkotika, serta menelaah dampak sosial dan tantangan yuridis yang menyertainya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kualitatif berbasis literatur review. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Agung, laporan resmi lembaga negara, serta publikasi akademik terbitan 2020 ke atas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakseimbangan antara substansi hukum, struktur lembaga penegakan, dan budaya hukum masyarakat, sehingga menyebabkan pendekatan represif terhadap pengguna tetap dominan. Kriminalisasi pengguna berdampak pada stigmatisasi, pengucilan sosial, dan tingginya angka residivisme. Di sisi lain, penegakan hukum menghadapi kendala struktural seperti lemahnya sistem asesmen, keterbatasan rehabilitasi, serta minimnya political will untuk mereformasi hukum narkotika .
Copyrights © 2025