Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad sukuk mudharabah di Indonesia dan Kuwait sebagai instrumen pembiayaan syariah berbasis kemitraan. Akad mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) dengan prinsip bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati dan tanpa jaminan keuntungan tetap. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka yang mengkaji literatur, fatwa DSN-MUI, serta praktik di lembaga keuangan syariah di kedua negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa di Indonesia, sukuk mudharabah sudah mendapatkan payung hukum melalui Fatwa DSN-MUI No. 41/DSN-MUI/IV/2004 dan mulai diterapkan dalam bentuk sukuk korporasi. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih kalah populer dibanding sukuk ijarah akibat preferensi pasar terhadap imbal hasil yang pasti, rendahnya literasi syariah, serta belum siapnya struktur proyek. Sementara itu, di Kuwait, sukuk mudharabah berkembang lebih matang berkat dukungan kuat institusi keuangan syariah seperti Kuwait Finance House, keterlibatan aktif dewan pengawas syariah, dan transparansi dalam pelaporan usaha, sehingga lebih sesuai dengan prinsip syariah dan menarik bagi investor. Temuan ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan edukasi pasar agar akad mudharabah dapat diimplementasikan secara optimal dan murni dalam semangat keadilan dan berbagi risiko.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025