Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Vol. 2 No. 2 (2025): Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Perkawinan Beda  Agama Dan Implikasi Perspektif Mazhab Syafi’i

Riki Prayuda (Unknown)
Ahmad Fauzi (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Apr 2025

Abstract

Interfaith marriage is a social phenomenon that continues to spark debate, particularly in the context of Indonesia's pluralistic society that also upholds strong religious values. From the perspective of the Shafi’i school of thought, marriage between individuals of different faiths presents profound legal and theological challenges, especially concerning the future well-being of the family. The purpose of this study is to encourage Muslims to adhere to the teachings prescribed by Allah through the Qur’an and the Sunnah. This research employs a qualitative method using a library research approach. The findings of the study include: a) according to Islamic law, interfaith marriage is strictly prohibited, as established by Islamic sharia based on the Qur'an and hadith, due to its potential to cause disharmony in the household and even lead to divorce; b) within the Shafi’i school, marriage between a Muslim man and a non-Muslim woman from among the People of the Book is conditionally permitted, provided the woman strictly adheres to the unaltered teachings of her holy scripture (divine scripture that has not been distorted); c) such marriages may be deemed invalid (considered zina), potentially leading to family disharmony, denial of inheritance rights, harm to the children, and disruption of lineage. It fails to preserve lineage in accordance with the objectives of Islamic law (maqāṣid al-sharī‘ah). Abstrak Perkawinan berbeda agama merupakan fenomena sosial yang terus menimbulkan perdebatan, khususnya dalam konteks masyarakat Indonesia yang pluralistik namun menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Dalam perspektif imam sayfi”i pernikahan antara dua individu yang berbeda keyakinan menimbulkan problematika hukum dan teologis yang mendalam, demi kesejahteraan nasib keluarga dimasa depan. Tujuan penelitian ini untuk mendorong umat islam agar mengikuti ajaran yang telah ditetapkan oleh Allah menurut Al-Qur’an dan Sunnahnya. Adapun metode yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis studi kepustakaan library research. Hasil dari temuan penelitian diantaranya adalah: a) menurut hukum islam sangat tidak diperbolehkan menikahi antar beda agama. sesuai apa yang telah ditetapkan oleh syriat islam, berdasarkan nash al-qur’an dan hadist. Karena bisa menyebabkan ketidak harmonisan dalam rumah tangga dan bisa sampai perceraian. b) dikalangan mazhab imam syafi’i bahwa pernikahan antar pria Muslim dengan wanita non-Muslim dari kalangan Ahli Kitab pada dasarnya diperbolehkan, asalkan wanita tersebut benar-benar berpegang teguh pada ajaran kitab suci yang murni (kitab samawi yang belum mengalami perubahan. c) bisa menyebabkan tidak sah nya nikah tersebut(zina). dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga, menghambat hak ahli waris, bahaya pada anak anaknya, hingga terputusnya nasab tersebut. Tidak menjaga keturunan sebagai seorang muslim sejati sesuai maqosyid syari,ah

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlIJIH

Publisher

Subject

Religion Social Sciences

Description

Al-Istinbath: Journal of Islamic Law and Family Law is a publication of articles resulting from original empirical research and theoretical studies of the Journal of Islamic Communication and Broadcasting covering various issues of the Journal of Islamic Communication and Broadcasting in a number of ...