Fenomena suami mafqud atau suami yang hilang tanpa kabar dalam jangka waktu lama seringkali menimbulkan permasalahan hukum dalam rumah tangga, khususnya bagi istri yang ditinggalkan tanpa nafkah dan kepastian status hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis yurisprudensi terkait mafqud sebagai dasar gugatan cerai melalui putusan Pengadilan Agama Sorong Nomor 0027/Pdt.G/2016/PA.Srog. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan studi kepustakaan dan analisis putusan. Hasil kajian menunjukkan bahwa mafqud dapat dijadikan alasan cerai sah secara hukum positif Indonesia melalui tafsir Pasal 19 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf b KHI. Putusan tersebut dinilai telah memenuhi unsur keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dengan menjatuhkan Talak Satu Ba’in Sughra. Namun, masih diperlukan penyempurnaan terhadap aspek perlindungan anak dan pengaturan resmi status mafqud dalam hukum nasional.
Copyrights © 2025