Tulisan ini menganalisis praktik hukum ahli waris pengganti dalam perkara Nomor 128/Pdt.P/2024/PA.Sry di Pengadilan Agama Sungai Raya. Fokus kajian diarahkan pada penetapan keponakan sebagai ahli waris pengganti ketika pewaris tidak memiliki keturunan langsung. Dengan pendekatan normatif yuridis, penelitian ini menelusuri dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Hasilnya, hakim menetapkan keponakan laki-laki sebagai ahli waris pengganti, sementara keponakan perempuan diberikan bagian melalui wasiat wajibah. Putusan ini merujuk pada Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015. Temuan menunjukkan adanya perluasan praktik penggantian waris di luar batasan tradisional, yang pada prinsipnya hanya membolehkan sampai derajat cucu. Implikasi yuridis dari putusan ini menunjukkan pentingnya penyesuaian hukum agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa waris secara adil dan proporsional.
Copyrights © 2025