Overstay merupakan tantangan imigrasi universal. Jurnal ini menganalisis apakah fenomena ini dapat dicegah secara signifikan. Melalui studi komparatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pemberantasan total tidak realistis, overstay sangat mungkin untuk ditekan. Kerangka kerja reaktif Indonesia, yang berpusat pada penindakan pasca-pelanggaran berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011, dikontraskan dengan pendekatan proaktif dan terintegrasi yang terbukti efektif di negara lain seperti Australia. Temuan utama menekankan urgensi bagi Indonesia untuk beralih ke model proaktif yang berbasis teknologi dan berorientasi pada pelayanan kepatuhan. Rekomendasi utama adalah adopsi strategi kontinum perbatasan, implementasi sistem entry-exit biometrik, dan penyederhanaan proses untuk mendorong kepatuhan sukarela.
Copyrights © 2025