Kekerasan psikis digital seperti cyberbullying dan persekusi digital telah menjadi ancaman serius dalam kehidupan masyarakat modern. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum melalui KUHP Nasional dan UU ITE, perlindungan terhadap korban kekerasan psikis di dunia maya masih bersifat terbatas dan belum menyentuh akar persoalan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis ketimpangan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan digital, hambatan dalam pembuktian unsur pidana, dan dampak psikologis yang dialami korban. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi perbandingan terhadap sistem hukum di Korea Selatan, Inggris, dan Australia, ditemukan bahwa Indonesia memerlukan regulasi yang lebih eksplisit dan sistem pendukung yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan hukum yang berbasis korban, pembentukan lembaga pelaporan independen, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kekerasan psikis digital secara profesional dan empatik.
Copyrights © 2025