Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta untuk mengkaji secara yuridis proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan. Pilkada sebagai wujud kedaulatan rakyat menuntut proses yang jujur, adil, dan transparan. Dalam praktiknya, pelanggaran Pilkada, baik administratif maupun pidana, kerap terjadi dan membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang terpadu dan efisien. Gakkumdu dibentuk sebagai wadah koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menangani pelanggaran secara cepat dan terstruktur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Gakkumdu telah memiliki dasar hukum yang jelas dan prosedur yang ketat, masih terdapat tantangan dalam koordinasi dan perbedaan persepsi antar lembaga. Namun demikian, keberadaan Gakkumdu dinilai efektif dalam mempercepat proses penanganan perkara dan mendorong penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan berintegritas. Kata Kunci: Gakkumdu, Pilkada, Tindak Pidana Pemilu, Penyidikan, Penuntutan, Penegakan Hukum.
Copyrights © 2025