Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terhadap kualitas air Sungai Kapuas di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Sampel air diambil dari empat titik (permukaan dan dasar sungai di hulu dan hilir), kemudian diuji berdasarkan 10 parameter fisik dan kimia, dan dianalisis menggunakan metode Indeks Pencemaran (IP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa parameter seperti TSS, Cu, COD, dan BOD melebihi baku mutu air kelas I, II, dan III sesuai PP No. 22 Tahun 2021. Nilai IP berada pada kisaran 3,20–3,95, yang menunjukkan status pencemaran ringan. Dengan demikian, kualitas air Sungai Kapuas di lokasi penelitian tidak lagi memenuhi standar air minum tanpa pengolahan. Diperlukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas PETI serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan untuk mencegah peningkatan pencemaran.
Copyrights © 2025