Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana penggelapan yang dilakukan dengan modus arisan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Fokus penelitian adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana tersebut serta upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis terhadap kasus-kasus yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan dengan modus arisan adalah lingkungan sosial yang permisif, tekanan ekonomi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan terdiri dari upaya preventif melalui sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat serta upaya represif berupa penindakan terhadap pelaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun telah dilakukan berbagai upaya, kesadaran hukum yang rendah dan faktor ekonomi masih menjadi tantangan utama dalam pemberantasan kejahatan in.
Copyrights © 2025