Peretasan (hacking) telah menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin sering terjadi di era digital, khususnya di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur tindak pidana ini, efektivitas kebijakan kriminal dalam penanggulangannya masih dipertanyakan, terutama terkait penegakan hukum yang lemah dan terbatasnya sanksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kriminal dalam penanggulangan peretasan di Indonesia, dengan fokus pada efektivitas, kelemahan, dan tantangan yang ada. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis terhadap dokumen hukum, khususnya UU ITE, serta studi literatur terkait kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE memberikan landasan hukum, masih terdapat kelemahan dalam implementasi, seperti kurangnya keterampilan teknis aparat penegak hukum dan ketidakcukupan regulasi. Ditemukan juga bahwa kerja sama internasional diperlukan untuk menghadapi peretasan lintas negara. Penelitian ini terbatas pada analisis hukum dan tidak melibatkan data empiris dari kasus peretasan di Indonesia, yang dapat menjadi area untuk penelitian di masa mendatang. Kesimpulannya, revisi UU ITE dan peningkatan kapasitas penegak hukum sangat diperlukan untuk menanggulangi tindak pidana peretasan secara efektif.
Copyrights © 2025