Memiliki kompetensi standar untuk menjadi ahli fikih tentu harus memiliki penguasaan pada beberapa cabang ilmu syar’i sebagai sebuah persyaratan utama selain dari penguasaan dan pengetahuan yang mendalam pada bahasa Arab yang merupakan bahasa induk dari sumber-sumber rujukan ilmu fikih. Dan kebutuhan akan keberadaan para ahli fikih yang berstandar tentu menjadi suatu kebutuhan pokok untuk memberikan berbagai jawaban hukum kontemporer yang terkadang menjadi polemik ditengah kehidupan umat Islam secara khusus dan umat manusia secara umum. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk menjelaskan bagaimana kompetensi yang standar yang harus dimiliki oleh para mahasiswa STIBA Makassar prodi perbandingan mazhab untuk menjadi ahli fikih, kedua, untuk menjelaskan peluang dari mahasiswa prodi perbandingan mazhab untuk menjadi ahli fikih. Penelitian ini menggunakan metode kualititaf (library research) dengan menggunakan beberapa pendekatan diantaranya adalah pendekatan normatif dan studi kasus atau survai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, kompetensi standar untuk menjadi ahli fikih seperti penguasaan pada hapalan Al-Qur’an, penguasaan pada ilmu fikih, ushul fikih, qawaid syariyah dan maqasid syariah. Kedua, mahasiswa STIBA Makassar prodi perbandingan mazhab mempunyai peluang untuk memiliki kompetensi standar menjadi ahli fikih.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025