Penelitian ini mengkaji polemik dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tambelang, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, yang menimbulkan sengketa kepemilikan tanah. Program yang bertujuan mempercepat sertifikasi tanah dan memberikan kepastian hukum ini dihadapkan pada berbagai kendala di lapangan, seperti ketidaksesuaian data historis, rendahnya pemahaman masyarakat, serta dugaan penyalahgunaan prosedur. Dengan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya validasi data dan minimnya sosialisasi justru memicu konflik baru. Penelitian ini menyarankan perlunya perbaikan dalam komunikasi publik, transparansi biaya, serta optimalisasi mediasi dalam menyelesaikan sengketa tanah. Hasil kajian diharapkan menjadi masukan strategis bagi pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperbaiki pelaksanaan program PTSL ke depan.)
Copyrights © 2025