Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak privasi yang dijamin oleh konstitusi, namun tingkat pemahaman generasi milenial dan Z terhadap aspek hukum perlindungan data masih rendah. Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana literasi hukum generasi muda terkait isu tersebut serta merumuskan model edukasi hukum yang efektif untuk meningkatkan kesadaran mereka. Metode yang digunakan adalah Participatory Learning and Action (PLA) yang diterapkan melalui kegiatan penyuluhan interaktif, simulasi kasus, dan evaluasi pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebelum penyuluhan sebagian besar peserta belum memahami dasar hukum perlindungan data pribadi, jenis-jenis data sensitif, serta hak-hak sebagai subjek data. Setelah mengikuti model edukasi berbasis partisipatif dan kontekstual, pemahaman peserta meningkat secara signifikan, ditunjukkan oleh kemampuan mereka membedakan antara data umum dan sensitif, serta sikap kritis terhadap praktik digital yang berisiko terhadap privasi. Model edukasi hukum yang diterapkan terbukti lebih efektif dibanding pendekatan normatif-konvensional, karena mampu membangun kesadaran hukum secara bermakna melalui pengalaman langsung. Dengan demikian, pendekatan edukasi hukum yang interaktif, aplikatif, dan relevan dengan kehidupan digital generasi muda perlu dikembangkan secara berkelanjutan, baik di lingkungan pendidikan formal, komunitas digital, maupun platform daring, sebagai upaya membentuk budaya hukum yang sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi di era transformasi digital.
Copyrights © 2025