Pencurian data merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menjadi isu hangat belakangan ini. Pencurian data yang dahulu dilakukan secara konvensional kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui bantuan medium computer dan internet. Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong transformasi besar dalam sistem ekonomi dan sosial masyarakat global, termasuk di Indonesia. Salah satu bentuk transformasi tersebut adalah meningkatnya penggunaan platform marketplace digital sebagai sarana perdagangan modern. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul pula ancaman baru berupa kejahatan siber, khususnya pencurian data identitas (identity theft). Kejahatan ini termasuk dalam kategori cyber-enabled crime, yaitu kejahatan konvensional yang dimodifikasi melalui teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kejahatan pencurian data identitas yang terjadi pada akun marketplace dari perspektif kriminologi, dengan menyoroti aspek motif pelaku, kerentanan sistem digital, dampak terhadap korban, dan efektivitas penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan metode penelitian kualitatif deskriptif dan pendekatan studi kasus, ditemukan bahwa pencurian data identitas merupakan bentuk kejahatan siber yang dipengaruhi oleh kombinasi motif ekonomi, lemahnya regulasi, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Kajian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang efektif, serta edukasi kepada masyarakat sebagai upaya preventif
Copyrights © 2025