Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pencurian Data Identitas Sebagai Kejahatan Cyber Related Crime: Tinjauan Kriminologis Atas Kasus Pencurian Data Pada Akun Marketplace Deva Wira Pramudya; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 7 (2025): JULI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencurian data merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menjadi isu hangat belakangan ini. Pencurian data yang dahulu dilakukan secara konvensional kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui bantuan medium computer dan internet. Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong transformasi besar dalam sistem ekonomi dan sosial masyarakat global, termasuk di Indonesia. Salah satu bentuk transformasi tersebut adalah meningkatnya penggunaan platform marketplace digital sebagai sarana perdagangan modern. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul pula ancaman baru berupa kejahatan siber, khususnya pencurian data identitas (identity theft). Kejahatan ini termasuk dalam kategori cyber-enabled crime, yaitu kejahatan konvensional yang dimodifikasi melalui teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kejahatan pencurian data identitas yang terjadi pada akun marketplace dari perspektif kriminologi, dengan menyoroti aspek motif pelaku, kerentanan sistem digital, dampak terhadap korban, dan efektivitas penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan metode penelitian kualitatif deskriptif dan pendekatan studi kasus, ditemukan bahwa pencurian data identitas merupakan bentuk kejahatan siber yang dipengaruhi oleh kombinasi motif ekonomi, lemahnya regulasi, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Kajian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang efektif, serta edukasi kepada masyarakat sebagai upaya preventif
ANATOMI KRIMINAL SIBER: MOTIF, MODUS, DAN PENANGGULANGANNYA DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Deva Wira Pramudya; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan siber merupakan bentuk kriminalitas modern yang berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Kejahatan ini memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari kejahatan konvensional, seperti sifatnya yang anonim, tidak berbatas wilayah, serta menggunakan perangkat digital sebagai sarana utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam anatomi kriminal siber melalui pendekatan kriminologis, dengan fokus pada identifikasi motif pelaku, modus operandi yang digunakan, serta strategi penanggulangan yang efektif. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, mengkaji berbagai literatur, regulasi, dan laporan kasus aktual yang berkaitan dengan tindak pidana siber. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa motif pelaku kejahatan siber sangat bervariasi, mulai dari motif ekonomi seperti pencurian data dan pemerasan digital, hingga motif ideologis seperti propaganda dan gangguan terhadap sistem negara. Modus operandi yang digunakan pun semakin kompleks, memanfaatkan teknik phishing, malware, social engineering, dan eksploitasi sistem keamanan yang lemah. Penanggulangan kejahatan siber memerlukan pendekatan multidisipliner dan kolaboratif antara pemerintah, lembaga penegak hukum, sektor swasta, serta masyarakat umum. Strategi preventif seperti peningkatan literasi digital dan keamanan siber harus berjalan seiring dengan strategi represif berupa penegakan hukum yang tegas dan kerja sama lintas negara. Dengan demikian, pemahaman terhadap anatomi kejahatan siber dari perspektif kriminologi menjadi penting dalam merumuskan kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika kejahatan digital.
EFEKTIVITAS UNDANG - UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT TINDAK PIDANA SUAP OLEH PEJABAT NEGARA Deva Wira Pramudya; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana suap oleh pejabat negara merupakan bentuk korupsi yang menggerus prinsip negara hukum, merusak integritas penyelenggaraan pemerintahan, dan melemahkan kepercayaan publik. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) hadir sebagai instrumen hukum utama untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap praktik suap. Namun, dalam praktiknya, tindak pidana suap oleh pejabat negara masih kerap terjadi sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengaturan dan implementasi UU Tipikor. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas UU Tipikor dalam menanggulangi tindak pidana suap oleh pejabat negara melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung kajian putusan pengadilan serta laporan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif pengaturan tindak pidana suap telah dirumuskan secara komprehensif dengan ancaman pidana yang berat, efektivitas penerapannya belum optimal akibat kendala integritas aparat penegak hukum, intervensi kepentingan politik, dan budaya hukum yang belum mendukung pemberantasan korupsi, sehingga diperlukan penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif serta strategi pencegahan yang berkelanjutan.