Penelitian ini dimotivasi untuk meneliti praktik eco-crime dalam proses pembebasan lahan proyek geothermal di Pocoleok, Kabupaten Manggarai, NTT, dengan menggunakan pendekatan green criminology. Pembebasan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 & 6 telah menciptakan konflik sosial, kerusakan ekologis, serta kriminalisasi terhadap masyarakat lokal yang memperjuangkan ruang hidupnya. Penelitian ini menemukan bahwa meski proyek ini berjalan atas nama pembangunan nasional dan energi terbarukan, ternyata menampakkan wujud-wujud kejahatan ekologis dan ketidakadilan struktural. Proses pembebasan tanah sangat rendah partisipasi, tidak transparan, dan tidak mengakomodir hak masyarakat adat sebagai penghuni sah tanah ulayat. Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, analisis dokumen, dan laporan advokasi dari NGO lingkungan dan hak asasi manusia. Hasil analisis ini menunjukkan bahwa proyek ini merupakan bentuk state-corporate crime yang dilegalkan tapi melukai masyarakat dan lingkungan
Copyrights © 2025