Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang diketahui sebagai teman dekat korban menimbulkan perhatian yang cukup serius dalam konteks penegakan hukum pidana di Indonesia. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan menganalisis faktor-faktor yuridis yang mempengaruhi proses pembuktian dan pemidanaan. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-empiris, dengan menelaah pasal-pasal relevan dalam KUHP, seperti pasal 338 dan pasal 340. Serta menganalisis data kasus pembunuhan di Tanjung Priok (2024) dan Bekasi (2025). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hubungan pribadi antara pelaku dan korban tidak mempengaruhi unsur delik formil, konteks hubungan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemjatuhan pidana (aggravating factor). Penggunaan senjata tajam dan unsur perencanaan memperkuat penerapan pasal 340 KUHP tenang pembunuhan berencana.
Copyrights © 2025