Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 2 No. 7 (2025): JULI 2025

ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH TEMAN DEKAT: STUDI KASUS DI TANJUNG PRIOK DAN BEKASI

Alpiah Handayani Kembaren (Unknown)
Hudi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jul 2025

Abstract

Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang diketahui sebagai teman dekat korban menimbulkan perhatian yang cukup serius dalam konteks penegakan hukum pidana di Indonesia. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan menganalisis faktor-faktor yuridis yang mempengaruhi proses pembuktian dan pemidanaan. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-empiris, dengan menelaah pasal-pasal relevan dalam KUHP, seperti pasal 338 dan pasal 340. Serta menganalisis data kasus pembunuhan di Tanjung Priok (2024) dan Bekasi (2025). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hubungan pribadi antara pelaku dan korban tidak mempengaruhi unsur delik formil, konteks hubungan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemjatuhan pidana (aggravating factor). Penggunaan senjata tajam dan unsur perencanaan memperkuat penerapan pasal 340 KUHP tenang pembunuhan berencana.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...