: Penelitian ini membahas fenomena eksploitasi anak di ladang tembakau, khususnya di Lombok (NTB) dan Jember (Jawa Timur), dengan pendekatan hukum dan kriminologi. Anak-anak dilibatkan dalam pekerjaan berbahaya seperti memanen tembakau, membawa beban berat, dan terpapar nikotin serta pestisida, dengan jam kerja yang panjang dan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bentuk eksploitasi anak, menganalisis efektivitas perlindungan hukum, dan memahami akar masalah melalui teori-teori kriminologi seperti teori konflik, teori ekologi sosial dan teori strain. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris, dengan data diperoleh dari studi literatur, laporan lembaga HAM, dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki perangkat hukum nasional dan telah meratifikasi konvensi internasional, implementasi perlindungan anak masih sangat lemah. Eksploitasi anak dalam industri tembakau merupakan bentuk kejahatan struktural akibat ketimpangan ekonomi, minimnya pengawasan negara, dan lemahnya tanggung jawab sosial korporasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan pengawasan, reformasi kebijakan rantai pasok industri, serta sinergi antar instansi dan edukasi masyarakat untuk mencegah eksploitasi anak.
Copyrights © 2025