Al-Iqtishad
Vol. 5 No. 1 (2025): AL-IQTISHAD : Jurnal Perbankan Syariah dan Ekonomi Islam

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENGALIHAN UANG KEMBALIAN PADA TRANSAKSI JUAL BELI (Studi Kasus di Indomaret Kecamatan Johan Pahlawan)

Dinda Sri Munira (Unknown)
Muflihatul Fauza (Unknown)
Asy'ari (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2025

Abstract

Indomaret merupakan jaringan minimarket waralaba di Indonesia yang merupakan bagian dari anak perusahaan Salim Group. Indomaret merupakan jaringan minimarket yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pengalihan uang kembalian dalam transaksi jual beli di Indomaret Kecamatan Johan Pahlawandan mengkaji hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dimana metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi sebagai pengumpulan data. Setelah bahan terkumpul, selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan caramenginterpretasikannya dalam kalimat-kalimat sederhana sehingga dapat ditarik pemahaman untuk memperoleh simpulan sebagai hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sisa uang konsumen yang ditarik oleh Indomaret dialihkan sebagai sumbangan. Selain itu, sebagian Indomaret juga mengembalikan sisa uang pembeli dalam bentuk permen. Sementara itu, praktik pemindahbukuan uang kembalian tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syara’, karena tidak semua konsumen bersedia menerima pengalihan uang kembalian. Dimana salah satu syarat sahnya jual beli dalam Islam adalah adanya kerelaan (kerelaan) antara pembeli dan penjual.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

aliqtishad

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Al-Iqtishad : Jurnal Perbankan Syariah dan Ekonomi Islam adalah jurnal ilmiah yang memuat tentang kajian perbankan syariah dan ekonomi Islam, baik dari hasil penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan yang dihasilkan oleh akademisi, praktisi, dan masyarakat umum untuk berbagi pandangan ...