Dalam beberapa tahun terakhir, praktik penghindaran pajak menjadi sorotan utama di berbagai negara, termasuk Indonesia. Banyak perusahaan dan individu dengan penghasilan tinggi yang diduga memanfaatkan celah hukum untuk mengurangi beban pajak mereka secara tidak wajar. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui lebih dalam mengenai hukum pajak. Adapun Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research), yaitu suatu metode pengumpulan data yang dilakukan melalui penelusuran berbagai sumber literatur yang relevan untuk membahas isu-isu hukum yang berkaitan dengan perpajakan. Praktik penghindaran pajak menjadi perhatian utama di Indonesia, berdampak negatif pada penerimaan negara dan menciptakan ketidakadilan sosial. Sistem sanksi yang adil dan konsisten merupakan instrumen penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Sanksi perpajakan yang efektif dan memiliki efek jera sangat penting untuk mencegah penghindaran pajak secara sistematis Namun, efektivitas sanksi perpajakan dalam mencegah praktik penghindaran pajak di Indonesia masih rendah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025