Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami secara mendalam mengenai akibat hukum yang timbul dari jual beli kendaraan bermotor yang masih dalam masa angsuran dan terikat perjanjian sewa beli dengan perusahaan pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan sumber-sumber primer berupa peraturan perundang-undangan, perjanjian sewa beli, dan dokumen-dokumen terkait, serta sumber sekunder seperti buku, jurnal, dan berita media massa. Analisis isi (content analysis) dilakukan untuk mengkaji konsep-konsep hukum, prinsip, dan ketentuan yang berlaku, serta mengidentifikasi permasalahan hukum yang timbul akibat jual beli kendaraan bermotor yang masih terikat perjanjian sewa beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli kendaraan bermotor yang masih dalam masa angsuran dan terikat perjanjian sewa beli dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini karena kepemilikan kendaraan tersebut masih berada di bawah perusahaan pembiayaan selaku lessor. Konsumen sebagai lessee hanya memiliki hak penggunaan, namun belum memiliki hak kepemilikan penuh atas kendaraan tersebut. Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan berhak untuk menahan atau menyita kendaraan yang dijual oleh konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa jual beli kendaraan bermotor yang masih dalam masa angsuran dan terikat perjanjian sewa beli dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi konsumen. Konsumen disarankan untuk melunasi seluruh angsuran terlebih dahulu sebelum melakukan penjualan kendaraan, agar terhindar dari permasalahan hukum.