Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), mencakup lebih dari 60%, serta berperan dalam menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional. Sektor ini juga menjadi penggerak utama dalam menciptakan lapangan kerja, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, khususnya di wilayah pedesaan dan sektor informal. Namun demikian, UMKM masih menghadapi berbagai hambatan sistemik, terutama dalam hal akses terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Tantangan ini menghambat kapasitas pelaku usaha dalam meningkatkan produktivitas, mengadopsi teknologi, dan memperluas jangkauan pasar. Artikel ini mengkaji secara komprehensif tiga hambatan utama dalam mengakses pembiayaan formal, yaitu keterbatasan agunan, persyaratan administratif yang kompleks dan birokratis, serta rendahnya tingkat literasi dan kapasitas manajerial pelaku UMKM dalam mengelola keuangan dan risiko usaha. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur dan praktik empiris, artikel ini juga menyajikan sejumlah rekomendasi kebijakan dan strategi implementatif untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi UMKM secara berkelanjutan. Strategi tersebut mencakup penguatan skema pembiayaan alternatif, simplifikasi proses administratif, pemanfaatan teknologi digital, serta pengembangan kapasitas pelaku UMKM melalui edukasi dan pendampingan terstruktur. Diharapkan, hasil kajian ini dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan kebijakan inklusif dan mendorong peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih adil dan adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional. Kata kunci: UMKM, pembiayaan formal, agunan, literasi keuangan, inklusi keuangan, strategi kebijakan, digitalisasi keuangan
Copyrights © 2025