Latar belakang penelitian ini berkaitan dengan maraknya praktik pinjaman online yang melibatkan korporasi sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi tersebut. Fenomena ini sering kali menimbulkan masalah hukum, terutama terkait dengan pertanggungjawaban pidana yang dikenakan kepada korporasi. Di sisi lain, pendekatan hukum yang konvensional sering kali tidak mampu memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk para konsumen yang dirugikan. Oleh karena itu, penerapan perspektif restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana korporasi atas pinjaman online perlu untuk diteliti lebih lanju. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap praktik pinjaman online serta mengeksplorasi potensi penerapan restorative justice dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur yang menelaah berbagai sumber hukum, jurnal, buku, serta dokumen terkait lainnya. Penelitian ini menganalisis aspek-aspek hukum yang relevan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi dan mengkaji bagaimana prinsip restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih humanis dan efekt. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi atas pinjaman online perlu dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, dengan mempertimbangkan aspek tanggung jawab sosial korporasi dan dampaknya terhadap masyarakat. Selain itu, penerapan restorative justice dapat memberikan solusi yang lebih berimbang antara kepentingan hukum, sosial, dan ekonomi, serta dapat membantu mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh pinjaman online.
Copyrights © 2024