Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di media suaramerdeka.com. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis isi, penelitian menelaah tiga berita yang terkait dengan kekerasan seksual, yakni kasus rudapaksa, pelecehan oleh dosen, dan tindakan asusila oleh dokter kandungan. Hasil analisis menunjukkan bahwa media telah berupaya menyajikan informasi yang akurat dan tidak mengandung unsur kebohongan maupun fitnah sesuai Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik. Namun, ditemukan penggunaan diksi yang eksplisit dan vulgar yang berpotensi melanggar ketentuan larangan penyajian konten cabul, sehingga dapat memperburuk trauma korban dan memicu sensasi yang tidak perlu. Dalam hal perlindungan identitas korban sesuai Pasal 5, media umumnya telah menjaga anonimitas korban, meskipun penyebutan nama samaran perlu kehati-hatian lebih lanjut. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan kode etik secara konsisten untuk menjaga profesionalisme media sekaligus melindungi hak dan martabat korban kekerasan seksual.
Copyrights © 2025