Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, umat Islam dihadapkan pada berbagai tantangan dalam memahami serta menerapkan ajaran Islam, terutama dalam aspek sosial, politik dan hukum. Tidak adanya Nabi sebagai rujukan utama menyebabkan para sahabat dan ulama melakukan ijtihad, yang kemudian memunculkan beragam aliran pemikiran dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji munculnya aliran-aliran tersebut dalam Upaya pencarian kebenaran dalam aspek hukum dan teologi Islam. Dengan memakai pendekatan deskriptif kualitatif, kajian ini menelusuri perkenmabngan pemikiran Islam sejak masa Khulafaur Rasyidin hingga zaman dinasti Islam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa akar perpecahan dalam Islam berasal dari persoalan politik, khususnya terkait masalah kepemimpinan, yang selanjutnya meluas ke ranah teologis dan hukum. Aliran-aliran seperti Khawarij, Qadariyah, Jabariyah, Mu’tazilah, dan Asy’ariyah memainkan peran penting dalam pembentukan hukum Islam hingga kini. Studi ini menyoroti pentingnya pendekatan yang moderat dalam menyikapi keragaman pemikiran Islam agar tidak memperdalam perpecahan di tengah umat.
Copyrights © 2025