Anak adalah aset bangsa yang menentukan kemajuan negara di masa depan, sehingga kesejahteraan mereka harus diutamakan. Masalah utama yang dihadapi anak-anak di Indonesia adalah tingginya angka perkawinan pada usia anak, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2024menduduki posisi tertinggi dengan jumlah 30 pengajuan dispensasi perkawinan dan Desa Kunjorowesi menduduki posisi 3 sebagai desa dengan tingkat perkawinan anak tertinggi yaitu sebesar 19 permohonan. Penelitian ini akan mengkaji terkait implementasi kebijakan perlindungan anak dari perkawinan usia anak di Desa Kunjowowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif sebab hasil penelitian akan mendeskripsikan berdasarkan observasi mengenai implementasi kebijakan perlindungan anak dari perkawinan usia dini. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi kebijakan perlindungan anak dari perkawinan usia anak di Desa Kunjorowesi menunjukkan hasil yang positif, dengan pemahaman yang baik dari Kepala Desa serta dukungan penyuluhan, komunikasi antarorganisasi yang solid, dan sinergi yang kuat antar lembaga terkait, meskipun masih ada kendala terkait anggaran. Namun, faktor eksternal seperti kondisi sosial, ekonomi, dan pendidikan masyarakat tetap menjadi tantangan yang perlu diatasi agar penyuluhan dan upaya pencegahan pernikahan anak dapat berjalan lebih efektif.
Copyrights © 2025