Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum dan tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perum DAMRI terkait pengoperasian layanan angkutan massal Trans Jatim Koridor I (Sidoarjo-Surabaya-Gresik). Fokus utama penelitian adalah pada kewajiban penyediaan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana halte sebagai prasarana pendukung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Data dianalisis dari bahan hukum primer dan sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan dan dokumen PKS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara Dishub Jatim dan Perum DAMRI adalah kemitraan strategis dengan skema Buy The Service (BTS), di mana Dishub berperan sebagai pembeli jasa dan penanggung jawab penuh atas infrastruktur, sementara DAMRI sebagai operator layanan. Tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan halte secara eksplisit dibebankan kepada Dishub Jatim berdasarkan PKS dan dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterlambatan perbaikan halte yang terjadi karena kendala birokrasi anggaran dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi, karena alasan internal pemerintah tidak dapat dijadikan pembenaran hukum untuk menunda pemenuhan kewajiban kontraktual. Penelitian ini merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan dan penganggaran program Trans Jatim, salah satunya dengan mempertimbangkan model Badan Layanan Umum (BLU) untuk menciptakan fleksibilitas anggaran dan responsivitas yang lebih cepat terhadap kebutuhan operasional di lapangan.Kata Kunci : Perjanjian Kerja Sama, Wanprestasi, Pelayanan Publik.
Copyrights © 2025