Hiwalah merupakan sistem yang luar biasa yang selaras dengan kehidupan manusia, terutama karena banyak aspek kehidupan sehari-hari yang melibatkan interaksi sosial dan keuangan, atau muamalah. Lebih dari sekadar cara untuk melunasi utang, hiwalah berfungsi sebagai mekanisme untuk mengalihkan kewajiban atau dana keuangantidak hanya antar individu tetapi juga antar kelompok atau lembaga, seperti yang terlihat dalam sistem perbankan modern. Pada intinya, hiwalah melibatkan pengalihan utang dari debitur asli (muhil) kepada pihak ketiga (muhal alaih) yang juga berutang dalam jumlah yang sama, dengan syarat kedua utang tersebut memiliki nilai yang sama. Dalam pengaturan ini, kreditur (muhal) memperoleh hak untuk menagih utang dari pihak ketiga, berdasarkan pernyataan dari debitur asli seperti: Saya telah menugaskan Anda hak untuk menagih utang saya dari si fulan, karena ia berutang kepada saya dengan jumlah yang sama dengan yang saya berutang kepada Anda. Mohon untuk menagihnya darinya. Jika kreditur menyetujui pengalihan ini dengan sukarela, debitur asli tersebut kemudian dibebaskan dari kewajibannya. Di lembaga keuangan Islam, hiwalah dipraktikkan dengan landasan saling mendukung dan solidaritas. Tujuannya adalah untuk meringankan beban keuangan masyarakat dan mendorong keadilan dalam mengelola utang. Hiwalah juga membantu menjaga kelancaran sirkulasi keuangan, yang berkontribusi pada stabilitas ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Yang terpenting, semua transaksi hiwalah dilakukan tanpa unsur riba, dengan tetap berpegang pada etika keuangan Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025