Studi kasus pada PA krakasaan perbedaan putusan hakim tentang nomimal nafkah anak pasca perceraian. Ini menimbulkan spikulasi penafsiran bagi perbagai pihak apa dasar hakim yang menjadikan dasar putusan sehingga terjadi perbedaan nominal nafkah anak, oleh karena itu peneliti mencoba mengkaji dan menganalisis apakah putusan tersebut sudah memenuhi aturan Undang-undang konsep keadilan, kasus ini menurut hemat peneliti masih faktul dan Paktual untuk di analisis, agar tujuan penelitian memenuhi standart adaemik dan kasus tersebut termasuk kajian hukum perdata, maka Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif agar penelitian lebih konprehensif dan fokus,maka peneliti menggunakan pendekatan study kasus yaitu di PA kraksaan., adapun hasil penelitian adalah terkait penelitian penetapan perbedaan nominal nafkah anak sudah sesuai dengan (a) Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2015 (b) sesuai dengan teori keadilan hukum Aristoles, Rawls, dan Hans Kelsen bahwa sudah menerapkan keadilan sebagai legalitas dengan merujuk pada norma hukum yang berlaku secara hirarkis dengan mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, dan sosial demi kepentingan anak.
Copyrights © 2025