Artikel ini membahas permasalahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan isu yang semakin mendapatkan perhatian di Indonesia. Dengan meningkatnya laporan kasus dan kesadaran masyarakat, penting untuk memahami dinamika kekerasan seksual dalam konteks pendidikan serta bagaimana penegakan hukum, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dapat berperan dalam mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan, serta menilai efektivitas UU TPKS dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Metodologi yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal ilmiah, dan laporan lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU TPKS memberikan kerangka hukum yang lebih kuat untuk perlindungan korban, masih ada banyak kendala dalam penegakannya, termasuk stigma sosial dan kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyrights © 2025