Perencanaan merupakan tahap krusial dalam proyek konstruksi bangunan gedung, karena keputusan yang diambil berdampak langsung pada aspek teknis, hukum, lingkungan, dan keberlanjutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan tanggung jawab arsitek dalam kegagalan perencanaan proyek Menara Saidah, sebuah gedung perkantoran bertingkat tinggi di Jakarta Selatan yang ditinggalkan akibat permasalahan struktural. Metode yang digunakan adalah studi kasus kualitatif dengan analisis literatur, regulasi, dan observasi fisik bangunan. Fokus kajian mencakup tanggung jawab profesional, teknis, hukum, dan moral arsitek berdasarkan PP No. 15 Tahun 2021, PP No. 16 Tahun 2021, dan SNI 164:2017. Hasil menunjukkan adanya kesenjangan antara tanggung jawab normatif arsitek dan praktik di lapangan, khususnya dalam integrasi studi geoteknik dan pengawasan desain teknis. Penelitian ini menegaskan pentingnya reposisi arsitek sebagai pemimpin integrasi desain sejak tahap pra-desain hingga pengawasan pelaksanaan. Rekomendasi mencakup optimalisasi penggunaan Building Information Modeling (BIM), penguatan kompetensi lintas disiplin, serta pemutakhiran SOP kerja arsitek agar sesuai dengan standar profesi dan peraturan yang berlaku.
Copyrights © 2025